Berikut adalah Gambaran umum tentang syarat dan ketentuan pendaftarannya sebagaimana yang kami kutip sebagian dari Booklet Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019, info selengkapnya tentang bisa kalian download PDFnya Download DISINI
Ketentuan Umum
1. Beasiswa Santri adalah beasiswa khusus santri untuk menempuh jenjang pendidikan
magister atau doktoral.
2. Pondok Pesantren adalah pesantren yang telah mendapatkan izin operasional dan Nomor
Statistik Pondok Pesantren dari Kementerian Agama yang masih berlaku.
Sasaran Penerima Beasiswa
Sasaran Penerima Beasiswa Santri adalah santri yang diusulkan oleh pondok pesantren
berdasarkan rekomendasi pimpinan pesantren dan Kementerian Agama, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. aktif sebagai pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren atau
satuan-satuan Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir.
2. alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan 2
(dua) tahun terakhir.
Skema Program Beasiswa
1. Program Beasiswa Santri diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dan
b. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan.
2. Program Beasiswa Santri dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda
sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang
sama/sejenis/serumpun;
3. Pendaftar Beasiswa Santri yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib
menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi
Tujuan.
Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan Beasiswa Santri terdiri atas:
1. Biaya Program Pengayaan,
2. Dana Pendidikan,
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
3. Biaya Pendukung.
Dana Pendidikan Biaya Pendukung
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal
Internasional
a. Dana Transportasi
b. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Dana Asuransi Kesehatan
d. Dana Hidup Bulanan
e. Dana Kedatangan
f. Dana Tunjangan keluarga (Khusus
Doktoral)
g. Dana Keadaan Darurat
Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa
Pendaftar wajib memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau
program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di
negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program
magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program
doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya
manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran
dibagian unggah dokumen);
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam)
bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran
setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
a. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik;
b. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba;
c. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi
luar negeri;
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format
dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan
LPDP;
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara
dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negaranegara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib
melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa
berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak
berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi
bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Khusus;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jarak Jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
14. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum
program studi tujuan;
15. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan khusus bagi Pendaftar Beasiswa Santri adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan mengabdi sebagai pendidik dan/atau tenaga kependidikan di Pondok
Pesantren atau satuan-satuan Pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh
pesantren sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir, yang ditandatangani oleh
pimpinan Pondok Pesantren.
2. Bagi alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dan/atau Ma’had Aly lulusan
2 (dua) tahun terakhir, melampirkan dokumen berikut:
a. Surat Persetujuan untuk mengikuti beasiswa santri dari pimpinan pondok pesantren
asal; dan
b. Surat keterangan penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) dari
Kementerian Agama c.q Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,
khusus untuk alumni penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB).
3. Memiliki pengalaman pengabdian dan/atau kontribusi terhadap Pondok Pesantren;
4. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Pondok Pesantren.
5. Pendaftar yang mencantumkan rekomendasi dari Pondok Pesantren di luar daftar
pesantren yang ditetapkan Kementerian Agama, maka dinyatakan tidak lulus.
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
6. Melampirkan riwayat pendidikan selain pesantren jika ada, yang sekurangnya meliputi
nama institusi pendidikan, jenjang pendidikan, durasi waktu, lokasi, dan sertifikat atau
ijazah;
7. Menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran
dibagian unggah dokumen):
8. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran
sebagai berikut:
a. pendaftar jenjang pendidikan magister paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
b. pendaftar jenjang pendidikan doktoral paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang pendidikan magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang
setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang pendidikan doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada
jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara
yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang telah dilegalisir.
c. Khusus untuk Pendaftar Doktoral dengan lulusan program magister yang hanya
melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib
melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada), kemudian
pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3,00.
d. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan
https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan
bersamaan dengan transkrip nilai
10. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus
TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT® 33, IELTS™ 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 400.
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTS™ 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 450.
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
dan
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara
tes TOEFL ITP di Indonesia.
11. Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau
perguruan tinggi Islam;
12. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat
puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
13. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan
untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program
doctoral, wajib melapor kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.
14. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui
program magister/magister terapan, yang memenuhi kuliafikasi program doktoral dan
dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral.
Proses Seleksi
Proses seleksi Beasiswa Santri terdiri dari:
a. Seleksi Administrasi;
a. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan
persyaratan lainnya.
b. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana
dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap
kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang
ditetapkan.
2) Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus
seleksi administrasi.
3) Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus
administrasi.
4) Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta
Seleksi Berbasis Komputer.
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
5) Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan
melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
6) Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada
periode berikutnya.
b. Seleksi Berbasis Komputer
a. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi
administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
b. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
1) Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum;
2) Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian; dan
3) On the spot essay writting.
c. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis
Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
d. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai
peserta Wawancara.
e. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada
periode berikutnya.
c. Wawancara;
a. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi
terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
b. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang
diserahkan:
1) tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
2) terdapat unsur pemalsuan dokumen.
c. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar
kembali pada semua program beasiswa LPDP.
d. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat
pendaftaran.
e. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
f. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada
seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
Dipublikasikan pada tanggal 10 Mei 2019
Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan
mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di
https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/